|
|
|
Unit Layanan Syariah > Tentang
Usaha Unit Syariah |
|
| Tentang Usaha Unit
Syariah |
|
Pada tahun 2000, melalui Urusan Syariah, Bank Bukopin mulai mengembangkan produk perbankan Syariah yang sesuai dengan ajaran dan prinsip-prinsip Islam yang beroperasi di bawah Direktorat Usaha Koperasi, Kecil dan Mikro (UKKM). Cabang Syariah pertama Bank Bukopin dibuka di Jakarta pada Desember 2001,saat ini Bank Bukopin mempunyai 5 kantor cabang dan 3 kantor cabang pembantu Syariah. Bank Bukopin mendapatkan ijin operasi dari Bank Indonesia dan kegiatannya diatur dalam kebijakan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional dan Bank Indonesia (berkaitan dengan produk dan kegiatan operasionalnya) yang merupakan bentuk pengawasan tambahan sebagaimana diuraikan pada bagian “Pengawasan dan Peraturan Perbankan Indonesia”. Produk-produk Bank Syariah disetujui terlebih dahulu oleh Dewan Syariah Nasional dan Bank Indonesia sebelum di luncurkan ke pasar.
Urusan Syariah menawarkan produk pembiayaan, pendanaan, dan jasa-jasa lain termasuk simpanan (seperti tabungan Bank Bukopin lainnya, giro dan deposito berjangka), jasa sewa beli (ijaroh mumtahiyah bit Tamlik) untuk pembelian barang-barang, jual beli (Murabahah) untuk pemilikan rumah, kendaraan, investasi, dan barang konsumsi lainnya, dan pembiayaan dengan sistem bagi hasil (Mudharabah Musyarakah) sesuai dengan hukum Islam. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
 |
|