Berita Bukopin  |  Siaran Pers   |  Bukopin Peduli  |  Penghargaan  |  Peta Situs  |   Halaman Depan  |  English Version

Search :
  

Unit Layanan Syariah  > Tentang Usaha Unit Syariah

Unit Usaha Syariah Bank Bukopin Telah di Spin Off
Unit Usaha Syariah Bank Bukopin telah di spin off dari PT. Bank Bukopin, Tbk dan digabungkan dengan Bank Syariah Bukopin (BSB) pada tanggal 10 Juli 2009. Dilakukannya spin off tersebut sebagai tindaklanjut Peraturan Bank Indonesia No.11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah, yang tertuang dalam Pasal 40 ayat 1, serta Pasal 41 ayat 1b dan ayat 3, menyatakan bahwa Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah wajib memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah yang telah ada dan hanya dapat dilakukan kepada Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah.

Peningkatan status tersebut diantaranya bertujuan untuk memperluas jangkauan karena banyak potensi pasar di Indonesia yang belum tersentuh layanan syariah, pengembangan bisnis syariah agar lebih fokus dan leluasa. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai produk dan layanan syariah dapat mengunjungi website Bank Syariah Bukopin di www.syariahbukopin.co.id.