
Wali Amanat
| Adalah layanan jasa yang diberikan kepada para pemegang efek bersifat hutang (investor) untuk menjadi wakil investor dalam penerbitan suatu efek bersifat hutang tersebut. Sebagai wakil investor, Bank Bukopin selaku Wali Amanat turut serta dalam proses penerbitan obligasi dan memonitoring kewajiban emiten terhadap ketentuan – ketentuan yang ada dalam perjanjian perwaliamanatan hingga obligasi tersebut lunas. Ruang lingkup Jasa Wali Amanat Bank Bukopin meliputi : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
