
Arranger
Adalah layanan jasa yang diberikan oleh bank berdasarkan mandat yang diterima dari pihak peminjam/debitur (borrower) untuk menggalang sejumlah pendanaan guna membiayai suatu proyek milik debitur dengan pola pembiayaan kredit sindikasi.
Ruang lingkup kegiatan arranger secara garis besar meliputi proses perancangan suatu pembiayaan, memasarkan kepada lembaga keuangan dan mengkordinasikan proses dokumentasi legal atas pembiayaaan tersebut hingga perjanjian fasilitas pembiayaan ditandatangani oleh para pihak yang terlibat.
