Adalah layanan jasa keuangan kepada pihak – pihak yang berpartisipasi dalam suatu kredit sindikasi / club deal yaitu debitur (borrower), kreditur (lender) maupun pihak – pihak lain yang terkait dalam melakukan kegiatan penyelesaian pembayaran (settlement), untuk penarikan pinjaman (disbursement), pembayaran pokok pinjaman, pembayaran bunga dan pembayaran bunga dan pembayaran kewajiban lainnya.
Ruang lingkup layanan settlement meliputi :
Terkait dengan dana (disbursement, pembayaran pokok pinjaman, bunga, biaya-biaya dan kewajiban lainnya)
Administratif :
Memastikan dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan berkaitan dengan penarikan pinjaman, grace period dan lain-lain.
Memintakan dan memproses quotation tingkat bunga dari peserta sindikasi, serta menginformasikannya kepada debitur serta seluruh peserta sindikasi.
Manfaat yang dapat diperoleh adalah membantu kelancaran pelaksanaan pemberian kredit sindikasi khususnya menyangkut kelancaran penyelesaian pembayaran (settlement) baik untuk penarikan pinjaman (disbursement), pembayaran pokok pinjaman, pembayaran bunga, pembayaran kewajiban lain maupun pembayaran biaya-biaya.
Paying Agent
