Laporan Tata Kelola
Penerapan Tata Kelola Perusahaan di Bank Bukopin telah disesuaikan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 Tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. Perseroan senantiasa memonitoring implementasi GCG dengan mewujudkan Budaya Perusahaan pada setiap jenjang organisasi dengan menjunjung tinggi Integritas, kualitas layanan dan prudential Banking dalam setiap proses bisnis Perseroan. Budaya Perusahaan dan dan kesadaran akan arti penting implementasi GCG dilakukan dengan proses internalisasi kedalam sistem dan prosedur serta pembentukan budaya sesuai dengan nilai-nilai norma yang berlaku.
Dalam menetapkan standar penerapan GCG diimplementasikan dalam visi dan misi Bank Bukopin yang dirumuskan dalam Nilai-nilai Budaya Perusahaan yang disebut dengan ICCAN (Integrity, Competent, , Care, Accountable, & Never Give Up) yang menjadi panduan, serta pedoman bagi Perseroan baik untuk level manajemen dan karyawan dalam bekerja dan berperilaku.
Penerapan GCG merupakan proses jangka panjang yang dapat memberikan hasil berupa sustainable value. Implementasi GCG dijadikan budaya melaui proses internal dengan melibatkan seluruh jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan seluruh karyawan.
Bank menerapkan standar Kualitas Implementasi GCG, antara lain sebagai berikut :
- Memastikan pelaksanaan prinsip dasar tata kelola diimplementasikan dengan komprehensif.
- Melakukan monitoringatas kelemahan-kelemahan dalam proses pelaksanaan GCG.
- Meningkatkan koordinasi dan komunikasi kepada divisi/unit terkait untuk berperan aktif dalam mengimplentasikan GCG.
- Meningkatkan kualitas dan peran organ dalam organisasi GCG untuk menerapkan Budaya pelaksanaan GGC keseluruh jenjang organisasi.
Adapun Implementasi monitoring pelaksanaan GCG dilakukan dengan :
- Monitoring pelaksanaan 25 Rekomendasi SEOJK kepada seluruh unit kerja terkait.
- Melakukan reminder penerapan GCG keseluruh unit kerja terkait.
- Meningkatkan sosialisasi dengan Compliance Awareness (kesadaran kepatuhan) yang dimaksud adalah kesadaran bahwa adanya peraturan oleh seluruh pihak berikut pemahaman akan peraturan.