Pedoman Kerja Direksi
Berdasarkan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Dewan Komisaris memiliki uraian pekerjaan yang dituangkan melalui Surat Keputusan No. 002 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Tertib Dewan Komisaris Bank Bukopin tanggal 27 Agustus 2013 yang berisi uraian-uraian tugas dan tanggung jawab Komisaris Utama, Komisaris Independen, dan anggota Dewan Komisaris.