Saving Bonds Ritel (SBR)

Dapatkan Kelebihan Membeli SBR di Bank Bukopin

  • Pemesanan SBR dilayani di jaringan kantor Bank Bukopin seluruh Indonesia
  • Bebas biaya penyimpanan dan transfer kupon/pokok SBR *)

Saving Bond Ritel (SBR)

Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual (Bank Bukopin) di Pasar Perdana domestik yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder

Keuntungan Investasi pada SBR

  • Aman dan terjamin, karena pembayaran kupon dan pokok tepat waktu sampai jatuh tempo, dijamin oleh Undang-Undang SUN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya
  • Menarik, karena kupon dibayarkan setiap bulan dengan kupon lebih tinggi dari Tingkat Suku Bunga Bank Indonesia dan rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN
  • Menguntungkan, karena tidak ada batasan kupon maksimal, Kupon mengambang mengikuti perkembangan Tingkat Bunga Penjaminan LPS dengan jaminan kupon minimal (floor) sampai dengan jatuh tempo
  • Adanya kesempatan pencairan lebih awal (early redemption) maksimum 50% dari kepemilikan SBR setelah 1 (satu) tahun.
  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional

Risiko Investasi pada SBR

Pada prinsipnya risiko investasi pada SBR adalah investasi yang BEBAS terhadap risiko gagal bayar yaitu kegagalan Pemerintah membayar kupon dan pokok tepat waktu, dan risiko tingkat bunga yang dapat terjadi akibat perubahan/penurunan tingkat bunga di pasar.

Namun SBR memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo. Investor dapat mengurangi risiko dimaksud dengan melakukan diversifikasi.

Persyaratan Investasi pada SBR

  • Individu atau perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Investasi minimum Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kelipatan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Mempunyai rekening tabungan di Bank Bukopin dan rekening surat berharga pada sub-registry yang ditunjuk Bank Bukopin

Prosedur Pembelian SBR

  • Mengisi dan menandatangani formulir pemesanan dengan melampirkan copy KTP
  • Menyetor dana tunai ke rekening khusus Bank Bukopin sesuai jumlah pemesanan
  • Bank Bukopin akan mengumumkan perolehan hasil penjatahan Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Menerima pengembalian sisa dana dalam hal jumlah pemesanan tidak seluruhnya dimenangkan
  • Menerima bukti kepemilikan surat berharga dari sub-registry melalui Bank Bukopin

Disclaimer

  • Saving Bonds Ritel bukan merupakan produk Bank
  • Investor yang membeli Saving Bonds Ritel di pasar perdana tidak dapat melakukan penjualan SBR yang dimiliki sampai dengan jatuh tempo
  • Pelajari terlebih dahulu seluruh informasi mengenai penawaran Saving Bonds Ritel dalam Memorandum Informasi secara seksama sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi
  • Kebutuhan untuk membeli SBR seyogyanya disesuaikan dengan kebutuhan dan rencana investasi serta profil risiko investor
  • Brosur ini hanya sebagai sarana informasi mengenai Saving Bonds Ritel dan tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi untuk membeli