Safe Deposit Box

Manfaat Safe Deposit Box (SDB)
Jaminan kerahasian dan keamanan barang - barang / surat berharga nasabah
SDB hanya dapat dibuka dengan 2 (dua) kunci yang di pegang oleh Bank dan Nasabah
Fasilitas Safe Deposit Box (SDB)
Fasilitas Kartu Bukti Sewa : ADA
Fasilitas Kartu Bukti Asuransi : TIDAK ADA
Fasilitas ARO (Automatic Roll Over) : ADA
Fasilitas Autodebet Rekening Untuk Pembayaran Sewa : ADA
Biaya Denda Keterlambatan per Hari Rp 5.000
Biaya Jaminan Kunci per Hari Rp 750.000

Ketentuan Safe Deposit Box (SDB)

Barang Yang Tidak Boleh Disimpan Dalam Safe Deposit Box (SDB)
1. Senjata Api, Bahan Peledak, dan Zat-Zat Kimia berbentuk Padat, Cair maupun Gas, Narkotika dan Obat Terlarang Lainnya.
2. Baranag-Barang yang dapat membahayakan/merusak Safe Deposit Box (SDB), Bangunan, dan Barang-Barang lain yang terdapat disekitarnya
3. Barang-Barang yang diperoleh/dihasilkan dan tindak kejahatan pencucian uang atau harta kekayaan yang dihasilkan secara tidak sah, serta barang-barang lainnya yang dilarang oleh Pemerintah, Bank Bukopin atau Peraturan lainnya.
Pembayaran Sewa Safe Deposit Box (SDB)
1. Pembayaran biaya sewa Safe Deposit Box Bukopin dilakukan melalui proses Autodebet pada tanggal jatuh tempo yang sesuai dengan perjanjian sewa.
2. Jika pada saat proses Autodebet dilakukan dan tidak terdapat dana yang cukup pada rekening, maka penyewa akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran sewa yang akan diperhitungkan H+7 setelah jatuh tempo Safe Deposit Box Bukopin berakhir.
3. Pembayaran denda keterlambatan pembayaran sewa dilakukan pada saat penyewa melakukan pembayaran sewa SDB dan atau menghentikan perjanjian sewa menyewa SDB.
4. Jika terdapat perubahan biaya sewa Safe Deposit Box Bukopin, maka perubahan tersebut akan diberlakukan pada saat perpanjangan sewa berakhir.
Pembayaran Jaminan Kunci Safe Deposit Box (SDB)
1. Biaya jaminan kunci dibayarkan pada saat dilakukannya sewa Safe Deposit Box (SDB) dan akan dikembalikan kepada penyewa pada saat jangka waktu sewa telah berakhir.
2. Jika terdapat perubahan besaran Biaya Jaminan Kunci, maka penyewa wajib membayar kekurangan Biaya Jaminan Kunci tersebut pada saat dilakukannya kunjunganoleh penyewa ataupun saat perpanjangan SDB Bukopin.
3. Biaya Jaminan Kunci Safe Deposit Box (SDB) yang telah dibayarkan, akan digunakan oleh Bank Bukopin untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas aktivitas pembongkaran Safe Deposit Box (SDB) yang telah di sewa penyewa.
Kunci Safe Deposit Box (SDB)
1. SDB Bukopin dibukan dengan menggunakan 2 (Dua) kunci secara bersamaan yang letaknya berdampingan yaitu Master Key yang dipegang oleh Bank Bukopin dan anak kunci yang dipegang nasabah Nasabah.
2. Penyewa akan diberikan 2 (Dua) anak kunci SDB yaitu 1 (satu) Kunci Utama dan 1 (satu) Kunci Cadangan pada saat sewa SDB Bukopin dilakukan.
3. Jika penyewa menghilangkan baik 1 (satu) anak kunci ataupun lebih yang diberikan, maka Bank wajib melakukan pembongkaran dengan biaya yang berasal dari jaminan kunci yang telah dibayarkan penyewa.
4. Pada kondisi sebagaimana point 3 (tiga) diatas dan penyewa tetap ingin melanjutkan sewa SDB Bukopin, Maka Bank akan memberikan anak kunci yang diganti.

Surat Pemberitahuan Safe Deposit Box (SDB) Bukopin

Surat Pemberitahuan adalah surat yang diberikan kepada penyewa atas pemberiatahuan tentang jangka waktu sewa yang akan dan telah berakhir dan/atau berisi jumlah biaya sewa dan denda keterlambatan yang harus dibayar.

Surat Pemberitahuan Safe Deposit Box (SDB) I
1. Dikirim pada saat 1 (satu) bulan sebelum tanggal Perjanjian Sewa berakhir.
2. Penyampaian informasi mengenai tanggal jatuh tempo SDB Bukopin.
3. Penyampaian informasi mengenai jumlah biaya sewa SDB Bukopin.
Surat Pemberitahuan Safe Deposit Box (SDB) II
1. Dikirim minimal pada saat tanggal jatuh tempo berakhir.
2. Penyampaian informasi mengenai tanggal jatuh tempo SDB Bukopin yang sudah jatuh tempo.
3. Penyampain informasi mengenai jumlah biaya sewa SDB Bukopin
4. Penyampaian informasi atas pemberian Denda Keterlambatan Sewa H+7 dari tanggal jatuh tempo.
Surat Pemberitahuan Safe Deposit Box (SDB) III
1. Dikirm minimal 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo sewa berakhir.
2. Penyampaian informasi mengenai SDB Bukopin yang sudah jatuh tempo.
3. Penyampaian Informasi mengenai jumlah biaya sewa denda keterlambatan sewa SDB Bukopin yang harus dibayarkan.
Surat Pemberitahuan Pembongkaran Safe Deposit Box (SDB) I
1. Dikirim pada saat 1 (satu) bulan setelah surat pemberitahuan III dikirim.
2. Penyampaian informasi mengenai SDB Bukopin yang sudah jatuh tempo.
3. Penyampaian informasi mengenai jumlah biaya sewa dan denda keterlambatan SDB Bukopin.
4. Penyampaian informasi mengenai tanggal akan dilakukannya aktifitas pembongkaran.
Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pembongkaran Safe Deposit Box (SDB) II
1. Dikirim setelah dilakukan aktifitas pembongkaran Safe Deposit Box (SDB) Bukopin
2. Penyampaian informasi mengenai aktifitas pembongkaran SDB yang sudah dilaksanakan.
3. Penyampaian informasi mengenai jumlah biaya sewa, denda keterlambatan sewa dan biaya pembongkaran SDB Bukopin yang harus dibayarkan.
Jangka Waktu Safe Deposit Box (SDB)
1. Jangka waktu sewa SDB Bukopin adalah minimal 1 - 5 Tahun.
2. Jika pada jangka waktu sewa berakhir dan penyewa tidak melakukan konfirmasi perpanjangan sewa atau pengembalian barang yang tersimpan di SDB Bukopin, maka Bank secara otomatis akan melakukan perpanjangan sewa selama 1 (satu) tahun pada H+7 dari tanggal jangka waktu sewa berakhir.
3. Jika penyewa menggunakan fasilitas ARO, maka pada saat jangka waktu sewa SDb berakhir akan dilakukan perpanjangan secara otomatis sesuai dengan jangka waktu sewa pada saat awal perjanjian.

Biaya Sewa Safe Deposit Box (SDB) Bukopin

Tipe Produk Kode Ukuran Box Volume Biaya Sewa (Rp)
Tinggi Lebar Panjang Jakarta Luar Jakarta
Silver Small a 1.1 6,5 12 54 4,212 250,000 200,000
b 10 10 50 5,000
Medium c 1.1 5 25 50 6,250 300,000 250,000
d 6 25 50 7,500
e 7 25 50 8,750
f 7 25 52 9,100
g 7,5 25 50 9,375
Large h 1.3 7,5 25 60 11,250 350,000 300,000
i 8 30 50 12,500
j 10 25 50 12,500
Tipe Produk Kode Ukuran Box Volume Biaya Sewa (Rp)
Tinggi Lebar Panjang Jakarta Luar Jakarta
Gold Small a 2.0 12 25 50 15,000 400,000 350,000
b 12 25 52 15,600
c 12,5 25 50 15,625
Medium d 2.1 12,5 25 53 6,250 450,000 400,000
e 12 25 54 16,200
f 12,7 25 52 16,510
Large g 2.2 12,5 25 60 18,750 500,000 450,000
H 13 30 50 19,500
Tipe Produk Kode Ukuran Box Volume Biaya Sewa (Rp)
Tinggi Lebar Panjang Jakarta Luar Jakarta
Platinum Small a 3.0 24 25 50 30,000 600,000 550,000
b 25 25 50 31,250
c 25 25 52 32,500
Medium d 3.1 25,4 25 52 33,020 650,000 600,000
e 25 25 54 33,750
f 25,3 25,3 53 33,925
Large g 3.2 25 30 50 37,500 700,000 650,000
h 25 25 60 37,500
Extra Large i 3.3 25 50 50 62,500 750,000 700,000

Program Promosi Safe Deposit Box Bukopin

  1. Setiap Safe Deposit Box (SDB) Bukopin yang disewa oleh karyawan , Jajaran Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Audit maupun Pihak Internal Bank Bukopin (baik yang masih atau sudah tidak lagi menjabat), maka akan diberikan diskon pembayaran sewa dengan tipe Safe Deposit Box (SDB) Bukopin sebagai berikut :
    • Tipe Silver mendapatkan diskon 75 %
    • Tipe Gold mendapatkan diskon 50 %
    • Tipe Platinum mendapatkan diskon 25 %
  2. Dalam meningkatkan penjualan Safe Deposit Box (SDB) Bukopin , cabang dapat melakukan program secara terpisah yang sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Divisi Pengembangan Produk Dana dan Jasa atau Unit lain yang berfungsi sebagai pengelola Program dengan mendapatkan persetujuan Direksi yang membidanginya.
  3. Setiap Program Safe Deposit Box (SDB) Bukopin hanya diperbolehkan untuk memberikan diskon atas pembayaran sewa tahunan dan bukan atas jaminan kunci yang harus dibayarkan.
  4. Setiap pemberian diskon sewa diluar dari point 1 dan 2 diatas, maka segala biaya sewa yang timbul akan dibebankan menjadi biaya Cabang atatupun biaya unit yang memberikan persetujuan tersebut.
Lokasi Layanan Safe Deposit Box (SDB)
1 Jakarta Area 1 KCP Saharjo
    Kanto Pusat - M.T. Haryono
2 Jakarta Area 2 KCP S. Parman
    KCP Kebon Jeruk
3 Jakarta Area 3 KCP Melawai
    KCP ABDA
    KCP Cinere
    KCP Pondok Indah
4 Jakarta Area 4 KCP Oil Center
5 Jakarta Area 5 KCP BSD
6 Jakarta Area 6 KCP Bekasi Barat
7 Jakarta Area 7 KCP Kelapa Gading
8 Cabang Banda Aceh -
9 Cabang Bandung -
10 Cabang Banjarmasin -
11 Cabang Bogor -
12 Cabang Cirebon -
13 Cabang Denpasar -
14 Cabang Malang -
15 Cabang Purwokerto -
16 Cabang Solo -
17 Cabang Surabaya -
18 Cabang Tanjung Pinang -