Kartu Co-Branding Visa
Kartu debit / kartu ATM yang merupakan bentuk kerjasama antara Bank Bukopin dengan nasabah perusahaan/komunitas dimana nasabah tersebut berhak untuk menempatkan identitas dari perusahaan/komunitasnya pada bagian depan kartu.
Manfaat
- Bagi Nasabah
- Memudahkan nasabah dalam bertransaksi belanja (praktis dan tidak perlu membawa uang tunai).
- Memiliki jangkauan transaksi yang luas
- Memiliki produk kartu ATM dan kartu debet Bukopin yang dapat menjadi kartu identitas bagi perusahaan/komunitas.
- Nasabah dapat melakukan desain sendiri kartu ATM / kartu debit sesuai dengan keinginan nasabah dengan tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Dapat menggunakan fasilitas electronic banking Bank Bukopin sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Bagi Bank
- Meningkatkan customer based.
- Melengkapi produk-produk perbankan sebagai upaya peningkatan layanan nasabah.
- Meningkatkan image perusahaan.
- Meningkatkan loyalitas nasabah.
- Dapat meningkatkan fee based income.
Fitur | Co-Branding |
---|---|
Design Depan | Design sesuai dengan keinginan nasabah dan memenuhi syarat dan ketentuan berlaku |
Persyaratan Design | Disampaikan dalam format Corel Draw / Adobe Photoshop |
Tambah Foto | Bisa |
Biaya administrasi bulanan kartu | Tidak Ada |
SLA | 15 Hari Kerja |
Tabungan yang dapat digunakan | Tab.SiAga Kerjasama |
Koreksi Design | Tidak Ada |
Minimum Pemesanan | 20 Pcs |
Fasilitas E-Banking | Ada |
Tarik tunai di Bank Lain | Bisa |
Fasilitas Belanja | Bisa (Jaringan Visa Electron) |
Limit Penarikan Tunai | Sesuai dengan fitur ATM Bukopin |
Pemindahbukuan | Sesuai dengan fitur ATM Bukopin |
Fund Transfer | Sesuai dengan fitur ATM Bukopin |
Biaya (beban nasabah) | Tanpa Photo : Rp. 10.000 Dengan Photo Rp. 20.000 (Pembebanan biaya kartu yang tidak sesuai ketentuan harus mendapatkan persetujuan GM Bisnis Regional) |
Persyaratan
- Pengajuan secara kolektif minimal 20 nasabah.
- Masing-masing nasabah memiliki minimal1 (satu) produk rekening tabungan.
- Menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bank
- Mengisi data Profil Perusahaan / Komunitas.
- Perusahaan/Komunitas bersedia mengikuti semua syarat dan ketentuan, proses perizinan, serta menerima hasil keputusan berupa persetujuan atau penolakan yang ditetapkan oleh VISA Internasional.
Kriteria Perusahaan
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disahkan oleh lembaga yang berwenang
- Mempunyai usaha yang produktif.
- Jenis usaha bukan merupakan usaha yang dilarang oleh pemerintah.
- Tidak sedang terlibat dalam permasalahan hukum baik di dalam maupun diluar negeri.
- Tidak sedang bermasalah dengan bank lain dan tidak masuk dalam daftar hitam BI dan AKKI.
Kriteria Komunitas
- Mempunyai anggota minimal 20 orang dan memiliki aktivitas tetap.
- Bukan komunitas yang dilarang oleh Negara / Pemerintah .
- Tidak sedang terlibat dalam permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar negeri.
- Bukan komunitas yang berkaitan dengan kegiatan kejahatan dan narkoba.
- Komunitas-komunitas yang dilarang oleh VISA Internasional karena mengandung unsur :
- Paham Politik atau Keagamaan yang menimbulkan keresahan di masyarakat
- Kelompok yang dilarang oleh Negara atau Dunia Internasional
- Kelompok sosial yang tidak diterima Negara atau Dunia Internasional
Kriteria Design
- Design tidak mengandung unsur SARA, pornografi dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
- Design merupakan design original yang berasal dari perusahaan/komunitas tersebut dan bukan merupakan design yang mencontoh design pihak lain.
- Tidak diperkenankan menggunakan logo/gambar dari brand/merek yang telah memiliki hak cipta dan merek dagang yang dimiliki pihak lain.
- Tidak diperkenankan menggunakan warna gold dan silver pada kartu dan tidak diperkenankan menggunakan warna putih di area Logo VISA (area kanan bawah) pada kartu.
- Design-design yang dilarang oleh VISA Internasional karena mengandung unsur / materi :
- Tanda atau nama kompetitor Visa dan PLUS
- Paham Politik atau Keagamaan yang menimbulkan keresahan di masyarakat
- Kelompok yang dilarang oleh Negara atau Dunia Internasional
- Materi yang mengandung unsur provokasi dan pornografi
- Hak cipta atau merek dagang yang bukan milik mitra (perusahaan / komunitas)
- Pencantuman nomor telepon dan alamat website
- Produk-produk bermerek
- Selebriti, tokoh publik, grup musik/musisi, atlit, tokoh kartu dan sebagainya