Kartu Co-Branding Visa

Kartu debit / kartu ATM yang merupakan bentuk kerjasama antara Bank Bukopin dengan nasabah perusahaan/komunitas dimana nasabah tersebut berhak untuk menempatkan identitas dari perusahaan/komunitasnya pada bagian depan kartu.

Manfaat

  1. Bagi Nasabah
    • Memudahkan nasabah dalam bertransaksi belanja (praktis dan tidak perlu membawa uang tunai).
    • Memiliki jangkauan transaksi yang luas
    • Memiliki produk kartu ATM dan kartu debet Bukopin yang dapat menjadi kartu identitas bagi perusahaan/komunitas.
    • Nasabah dapat melakukan desain sendiri kartu ATM / kartu debit sesuai dengan keinginan nasabah dengan tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
    • Dapat menggunakan fasilitas electronic banking Bank Bukopin sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Bagi Bank
    • Meningkatkan customer based.
    • Melengkapi produk-produk perbankan sebagai upaya peningkatan layanan nasabah.
    • Meningkatkan image perusahaan.
    • Meningkatkan loyalitas nasabah.
    • Dapat meningkatkan fee based income.
Fitur Co-Branding
Design Depan Design sesuai dengan keinginan nasabah dan memenuhi syarat dan ketentuan berlaku
Persyaratan Design Disampaikan dalam format Corel Draw / Adobe Photoshop
Tambah Foto Bisa
Biaya administrasi bulanan kartu Tidak Ada
SLA 15 Hari Kerja
Tabungan yang dapat digunakan Tab.SiAga Kerjasama
Koreksi Design Tidak Ada
Minimum Pemesanan 20 Pcs
Fasilitas E-Banking Ada
Tarik tunai di Bank Lain Bisa
Fasilitas Belanja Bisa (Jaringan Visa Electron)
Limit Penarikan Tunai Sesuai dengan fitur ATM Bukopin
Pemindahbukuan Sesuai dengan fitur ATM Bukopin
Fund Transfer Sesuai dengan fitur ATM Bukopin
Biaya (beban nasabah) Tanpa Photo : Rp. 10.000
Dengan Photo Rp. 20.000
(Pembebanan biaya kartu yang tidak sesuai ketentuan harus mendapatkan persetujuan GM Bisnis Regional)

Persyaratan

  • Pengajuan secara kolektif minimal 20 nasabah.
  • Masing-masing nasabah memiliki minimal1 (satu) produk rekening tabungan.
  • Menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bank
  • Mengisi data Profil Perusahaan / Komunitas.
  • Perusahaan/Komunitas bersedia mengikuti semua syarat dan ketentuan, proses perizinan, serta menerima hasil keputusan berupa persetujuan atau penolakan yang ditetapkan oleh VISA Internasional.

Kriteria Perusahaan

  • Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disahkan oleh lembaga yang berwenang
  • Mempunyai usaha yang produktif.
  • Jenis usaha bukan merupakan usaha yang dilarang oleh pemerintah.
  • Tidak sedang terlibat dalam permasalahan hukum baik di dalam maupun diluar negeri.
  • Tidak sedang bermasalah dengan bank lain dan tidak masuk dalam daftar hitam BI dan AKKI.

Kriteria Komunitas

  1. Mempunyai anggota minimal 20 orang dan memiliki aktivitas tetap.
  2. Bukan komunitas yang dilarang oleh Negara / Pemerintah .
  3. Tidak sedang terlibat dalam permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar negeri.
  4. Bukan komunitas yang berkaitan dengan kegiatan kejahatan dan narkoba.
  5. Komunitas-komunitas yang dilarang oleh VISA Internasional karena mengandung unsur :
    • Paham Politik atau Keagamaan yang menimbulkan keresahan di masyarakat
    • Kelompok yang dilarang oleh Negara atau Dunia Internasional
    • Kelompok sosial yang tidak diterima Negara atau Dunia Internasional

Kriteria Design

  1. Design tidak mengandung unsur SARA, pornografi dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Design merupakan design original yang berasal dari perusahaan/komunitas tersebut dan bukan merupakan design yang mencontoh design pihak lain.
  3. Tidak diperkenankan menggunakan logo/gambar dari brand/merek yang telah memiliki hak cipta dan merek dagang yang dimiliki pihak lain.
  4. Tidak diperkenankan menggunakan warna gold dan silver pada kartu dan tidak diperkenankan menggunakan warna putih di area Logo VISA (area kanan bawah) pada kartu.
  5. Design-design yang dilarang oleh VISA Internasional karena mengandung unsur / materi :
    • Tanda atau nama kompetitor Visa dan PLUS
    • Paham Politik atau Keagamaan yang menimbulkan keresahan di masyarakat
    • Kelompok yang dilarang oleh Negara atau Dunia Internasional
    • Materi yang mengandung unsur provokasi dan pornografi
    • Hak cipta atau merek dagang yang bukan milik mitra (perusahaan / komunitas)
    • Pencantuman nomor telepon dan alamat website
    • Produk-produk bermerek
    • Selebriti, tokoh publik, grup musik/musisi, atlit, tokoh kartu dan sebagainya