Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.03/2014 Tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan, bahwa Lembaga Jasa Keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan telah meningkatkan kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan dalam Konglomerasi Keuangan untuk itu maka perlu menerapkan suatu Tata Kelola Terintegrasi. Bank Bukopin yang memiliki 2 (dua) Anak Perusahaan dan 4 (empat) Perusahaan Terelasi (Sister Company) karena hubungan kepemilikan yang sama merupakan sebuah Konglomerasi Keuangan, sehingga dengan dikeluarkannya POJK No. 18/POJK.03/2014 wajib menerapkan Tata Kelola Terintegrasi.

Berdasarkan persetujuan dan penunjukan dari Pemegang Saham Pengendali Konglomerasi Keuangan (Ultimate Shareholder) yaitu PT Bosowa Corporindo, Bank Bukopin ditunjuk sebagai Entitas Utama Konglomerasi Keuangan. Hal ini dikarenakan Bank Bukopin memiliki total aset terbesar dan memiliki kualitas penerapan manajemen risiko yang baik diantara Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya dalam Konglomerasi Keuangan Grup Bosowa-Bukopin. Berikut secara lengkap Anggota Konglomerasi Keuangan Bank Bukopin:

Bank Bukopin : Entitas Utama
PT Bank Syariah Bukopin : Perusahaan Anak
PT Bukopin Finance : Perusahaan Anak
PT Bosowa Asuransi : Perusahaan Terelasi / Sister Company
PT Bosowa Sekuritas : Perusahaan Terelasi / Sister Company
PT Bosowa Multi Finance : Perusahaan Terelasi / Sister Company
PT Sadira Finance : Perusahaan Terelasi / Sister Company

 

Konglomerasi Keuangan Bank Bukopin telah memiliki Perangkat Kebijakan untuk menerapkan Tata Kelola Terintegrasi sesuai POJK No. 18/POJK.03/2014 Tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi, sebagai berikut:

  1. Surat Keputusan No. SKEP/006-KOM/XII/2015 tentang Pembentukan Komite Tata kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan PT Bank Bukopin Tbk.
  2. Surat Keputusan No. SKEP/2104/DIR/XI/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan PT Bank Bukopin Tbk.
  3. Surat Edaran No. SE/064/DIR/XII/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Self Assessment Tata Kelola Terintegrasi.
  4. Surat Keputusan Direksi Entitas Utama No. 2116 Tahun 2015 tentang Pembentukan Komite Manajemen Risiko Terintegrasi Konglomerasi Keuangan Bank Bukopin.
  5. Surat Keputusan Direksi Entitas Utama No. 2105 Tahun 2015 tentang Kebijakan Dasar Manajemen Risiko Terintegrasi Konglomerasi Keuangan Bank Bukopin.
  6. Surat Edaran No. SE/067/DRK/XII/2015 tentang Pedoman Penilaian Profil Risiko Terintegrasi Konglomerasi Keuangan Bank Bukopin.
  7. Surat Keputusan No. 0912 Tahun 2016 tentang Kebijakan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi Konglomerasi Keuangan PT Bank Bukopin Tbk.

Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan Bank Bukopin Tahun 2017 disusun sesuai dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan
  2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 15/ SEOJK.03/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan.

Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi tahun 2017 terdiri atas:

  1. Laporan Penilaian Sendiri Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi selama Tahun 2017
    Bank Bukopin sebagai Entitas Utama telah menyampaikan Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi untuk periode Januari – Juni 2017 dan Juli – Desember 2017 kepada OJK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Poin Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi Tahun 2017 ini mencakup Kesimpulan Laporan Penilaian Sendiri Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi Tahun 2017.
  2. Struktur Konglomerasi Keuangan dan Kepemilikan Saham Konglomerasi Keuangan Bank Bukopin Struktur Konglomerasi Keuangan yaitu menunjukkan keanggotaan Konglomerasi Keuangan Bank Bukopinyang terdiri dari Perusahaan Anak Bank Bukopin dan Perusahaan Terelasi (Sister Company). Struktur Kepemilikan Saham Konglomerasi Keuangan menggambarkan pihak-pihak yang menjadi pemegang saham dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam Konglomerasi Keuangan Bank Bukopin sampai dengan pemegang saham pengendali terakhir (ultimate shareholder).
  3. Struktur Kepengurusan pada Entitas Utama dan Lembaga Jasa Keuangan. Menggambarkan organ-organ serta pengurus pada Entitas Utama dalam melaksanakan Tata Kelola Terintegrasi serta menggambarkan pihak-pihak yang menjadi pengurus dalam LJK Anggota Konglomerasi Keuangan.
  4. Kebijakan Intra-Group.
    Menjelaskan mengenai kebijakan intra-grup yang disusun oleh Entitas Utama dalam mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi transaksi intra-grup.
  5. Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank Bukopin tahun 2017.
    Menjabarkan isi Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank Bukopin sepanjang tahun 2017. Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance tahun 2017 ini masuk dalam Laporan Tahunan Terintegrasi Bank Bukopin tahun 2017 dan disampaikan kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku.