Surat Utang Pemerintah
Adalah kredit modal kerja dan atau kredit investasi yang diberikan oleh Bank Bukopin dengan sumber dana Surat Utang Negara (SU-005) kepada Usaha Mikro dan Kecil.
Ketentuan Kredit
Skim KUR
- Diperuntukan untuk calon debitur (menjalankan usaha produktif) dengan skala Usaha Mikro dan Usaha Kecil (sesuai UU No 20 tahun 2008 dan perubahannya)
- Tidak untuk modal kerja atau investasi Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Calon debitur tidak sedang memperoleh Kredit Program lain dari Bank Bukopin maupun dari Lembaga Keuangan Pelaksanaan (KSP)
- Tidak sedang memperoleh Kredit SU-005 dari LKP lain
- Calon debitur Menyediakan Agunan
- Plafond Kredit SU-005
- Usaha Mikro maksimal Rp. 50. Juta
- Usaha Kecil Rp. 50 Jt s/d Rp. 500 Juta
- Tingkat Suku Bunga Kredit SU-005 sesuai dengan ketentuan Pemerintah (perubahan setiap triwulan)
- Jangka waktu kredit SU-005 sebagai berikut :
- Kredit Investasi maksimal 5 (lima) tahun dan tidak bisa diperpanjang
- Kredit Modal Kerja maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali
Fitur Kredit
- Suku bunga bersaing
- Tidak dikenakan biaya provisi dan Biaya Komitmen
Persyaratan Pembukaan
- Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, Kartu Keluarga
- Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SKDU
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan dengan Bank