Giro Bukopin Rupiah
Giro Bukopin Rupiah adalah simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menggunakan kartu ATM (per orangan), Cek, Bilyet Giro atau Surat Perintah lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Keuntungan Lain Yang Anda Dapatkan
Manfaat
- Gratis perlindungan asuransi
- Bunga Progresif (berjenjang)
- Bebas bertransaksi diseluruh kantor Bank Bukopin (real time on-line)
- Kartu ATM yang dapat berfungsi sebagai kartu debit
Fasilitas
- Fasilitas pencatatan rekening
- Fasilitas Cek dan Bilyet Giro
- Fasilitas kartu ATM
- Fasilitas Autodebet
- Fasilitas SiAga Matic *
- Fasilitas Virtual Account
- Fasilitas Joint Account
- Fasilitas e-Banking
Keterangan :
*Hanya jika memiliki rekening Tabungan
Fitur dan Biaya
Fitur
Segmentasi | Perorangan | Badan Usaha |
---|---|---|
Bukti Penempatan |
|
|
Mata Uang | Rupiah | Rupiah |
Setoran Awal | Minimal Rp 1.000.000,- | Minimal Rp 2.000.000,- |
Setoran Selanjutnya | Tidak Ditentukan | Tidak Ditentukan |
Jasa Giro | Sesuai Ketetapan ALCO | |
Perhitungan Jasa Giro | Metode Saldo Harian | |
Pembukuan Jasa Giro | End Of Month |
Fitur Biaya
Segmentasi | Perorangan | Badan Usaha | |
---|---|---|---|
Biaya Administrasi Bulanan | Rp 20.000,- | Rp 30.000,- | |
Biaya Administrasi Siaga Matic | Rp 25.000,- | Rp 25.000,- | |
Biaya Rekening Pasif (Dormant) | Rp 50.000,- | Rp 50.000,- | |
Biaya Dibawah Saldo Minimum | Rp. 20.000,- | Rp. 30.000,- | |
Biaya Penutupan | Rp 25.000,- | Rp 50.000,- | |
Biaya Penggantian Kartu Baru | Rp 20.000,- | N/A | |
Biaya Buku Cek dan Bilyet Giro | 10 Lembar* 25 Lembar* |
Rp 50.000,- Rp 105.000,- |
Rp 50.000,- Rp 105.000,- |
Keterangan :
Biaya Buku Cek dan Bilyet Giro mengacu kepada Kebijakan Tarif Jasa Nasabah yang berlaku.
Fitur Biaya
Segmentasi | Perorangan | Badan Usaha |
---|---|---|
Fasilitas Pencatatan Rekening | Ada | Ada |
Fasilitas Kartu | Ada | N/A |
Fasilitas Joint Account | Ada | Ada |
Fasilitas SiAga Matic | Ada | Ada |
Minimum Balance Giro | Rp 10.000.000,- | Rp 10.000.000,- |
Minimum Balance Tabungan | Rp 2.000.000,- | Rp 2.000.000,- |
Biaya Dibawah Min. Balance | Rp 10.000,- | Rp 10.000,- |
Fasilitas Auto Debet | Ada | Ada |
Fasilitas E-Banking | Ada | Ada |
Fasilitas Virtual Account | Ada | Ada |
Fitur Limitasi Transaksi
Media Transaksi | Kartu ATM | Cek dan Bilyet Giro |
Penarikan Tunai | Rp 10.000.000,- | Tidak Dibatasi |
Pemindahbukuan | Rp 25.000.000,- | Tidak Dibatasi |
Transfer | Rp 25.000.000,- | Tidak Dibatasi |
Debit | Rp 25.000.000,- | N/A |
Keterangan :
Fasilitas Kartu ATM hanya diberikan kepada Nasabah Giro Perorangan
Persyaratan Pembukaan
(1) Pembukaan rekening Giro Bukopin Rupiah dapat dilakukan diseluruh kantor Bank Bukopin.
(2) Mengisi semua formulir yang termasuk dalam aktivitas pembukaan rekening dan penerimaan fasilitas rekening.
(3) Melampirkan dokumen identitas diri :
Nasabah Perorangan
Warga Negara Indonesia (WNI) :
- Mengisi formulir pembukaan rekening ber materai
- e-KTP
- NPWP
- Melampirkan Surat Keterangan Kerja / domisili (jika alamat tidak sesuai dengan KTP)
Keterangan :
Surat Keterangan Domisili dan/ataupun Keterangan Bekerja wajib dilampirkan jika alamat KTP yang digunakan tidak sesuai dengan lokasi cabang pembuka.
Warga Negara Asing (WNA) :
- Paspor
- Nomor Wajib Pajak Asing
- Surat Ijin Tinggal Sementara / Tetap
Keterangan :
- Dalam hal Nasabah terdaftar sebagai Warga Negara Amerika atau terkait adanya hubungan kerja dengan
negara Amerika, maka wajib melampirkan Nomor Pajak Asing berupa Tax Identification Number (TIN). - Surat keterangan domisili dan keterangan bekerja wajib dilampirkan jika ijin tinggal Nasabah bersifat sementara.
Nasabah Badan Usaha
Badan Hukum :
- Akte Pendirian dan Akte Perubahan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Keputusan Kemenkumham
- Analisa Yuridis Bank
- Surat Penunjukan Penerima Kuasa
- Dokumen identitas pemberi dan penerima kuasa
- Copy identitas pengurus dan pemegang saham
Non Badan Hukum :
- Akte Pendirian dan Akte Perubahan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Domisili
- Analisa Yuridis Bank
- Surat Penunjukan Penerima Kuasa
- Dokumen identitas pemberi dan penerima kuasa
(4) Melakukan penyetoran dana untuk pembukaan rekening sebesar min. setoran awal yang telah ditetapkan oleh Bank.
(5) Tidak termasuk kedalam Daftar Hitam Nasional (DHN).