Giro Bukopin Rupiah

Giro Bukopin Rupiah adalah simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menggunakan kartu ATM (per orangan), Cek, Bilyet Giro atau Surat Perintah lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

Keuntungan Lain Yang Anda Dapatkan

Manfaat

  • Gratis perlindungan asuransi
  • Bunga Progresif (berjenjang)
  • Bebas bertransaksi diseluruh kantor Bank Bukopin (real time on-line)
  • Kartu ATM yang dapat berfungsi sebagai kartu debit

 

Fasilitas

  • Fasilitas pencatatan rekening
  • Fasilitas Cek dan Bilyet Giro
  • Fasilitas kartu ATM
  • Fasilitas Autodebet
  • Fasilitas SiAga Matic *
  • Fasilitas Virtual Account
  • Fasilitas Joint Account
  • Fasilitas e-Banking

Keterangan :
*Hanya jika memiliki rekening Tabungan

 

Fitur dan Biaya

Fitur

Segmentasi Perorangan Badan Usaha
Bukti Penempatan
  • Rekening Koran/e-Statement
  • Kartu ATM
  • Cek & Bilyet Giro
  • Rekening Koran/e-Statement
  • Cek & Bilyet Giro
Mata Uang Rupiah Rupiah
Setoran Awal Minimal Rp 1.000.000,- Minimal Rp 2.000.000,-
Setoran Selanjutnya Tidak Ditentukan Tidak Ditentukan
Jasa Giro Sesuai Ketetapan ALCO
Perhitungan Jasa Giro Metode Saldo Harian
Pembukuan Jasa Giro End Of Month

 

Fitur Biaya

Segmentasi Perorangan Badan Usaha
Biaya Administrasi Bulanan Rp 20.000,- Rp 30.000,-
Biaya Administrasi Siaga Matic Rp 25.000,- Rp 25.000,-
Biaya Rekening Pasif (Dormant) Rp 50.000,- Rp 50.000,-
Biaya Dibawah Saldo Minimum Rp. 20.000,- Rp. 30.000,-
Biaya Penutupan Rp 25.000,- Rp 50.000,-
Biaya Penggantian Kartu Baru Rp 20.000,- N/A
Biaya Buku Cek dan Bilyet Giro 10 Lembar*
25 Lembar*
Rp 50.000,-
Rp 105.000,-
Rp 50.000,-
Rp 105.000,-

Keterangan :
Biaya Buku Cek dan Bilyet Giro mengacu kepada Kebijakan Tarif Jasa Nasabah yang berlaku.

 

Fitur Biaya

Segmentasi Perorangan Badan Usaha
Fasilitas Pencatatan Rekening Ada Ada
Fasilitas Kartu Ada N/A
Fasilitas Joint Account Ada Ada
Fasilitas SiAga Matic Ada Ada
Minimum Balance Giro Rp 10.000.000,- Rp 10.000.000,-
Minimum Balance Tabungan Rp 2.000.000,- Rp 2.000.000,-
Biaya Dibawah Min. Balance Rp 10.000,- Rp 10.000,-
Fasilitas Auto Debet Ada Ada
Fasilitas E-Banking Ada Ada
Fasilitas Virtual Account Ada Ada

 

Fitur Limitasi Transaksi

Media Transaksi Kartu ATM Cek dan Bilyet Giro
Penarikan Tunai Rp 10.000.000,- Tidak Dibatasi
Pemindahbukuan Rp 25.000.000,- Tidak Dibatasi
Transfer Rp 25.000.000,- Tidak Dibatasi
Debit Rp 25.000.000,- N/A

Keterangan :
Fasilitas Kartu ATM hanya diberikan kepada Nasabah Giro Perorangan

 

Persyaratan Pembukaan

(1)   Pembukaan rekening Giro Bukopin Rupiah dapat dilakukan diseluruh kantor Bank Bukopin.
(2)   Mengisi semua formulir yang termasuk dalam aktivitas pembukaan rekening dan penerimaan fasilitas rekening.
(3)   Melampirkan dokumen identitas diri :

 

Nasabah Perorangan

Warga Negara Indonesia (WNI) :

  • Mengisi formulir pembukaan rekening ber materai
  • e-KTP
  • NPWP
  • Melampirkan Surat Keterangan Kerja / domisili (jika alamat tidak sesuai dengan KTP)

Keterangan :
Surat Keterangan Domisili dan/ataupun Keterangan Bekerja wajib dilampirkan jika alamat KTP yang digunakan tidak sesuai dengan lokasi cabang pembuka.

Warga Negara Asing (WNA) :

  • Paspor
  • Nomor Wajib Pajak Asing
  • Surat Ijin Tinggal Sementara / Tetap

Keterangan :

  • Dalam hal Nasabah terdaftar sebagai Warga Negara Amerika atau terkait adanya hubungan kerja dengan
    negara Amerika, maka wajib melampirkan Nomor Pajak Asing berupa Tax Identification Number (TIN).
  • Surat keterangan domisili dan keterangan bekerja wajib dilampirkan jika ijin tinggal Nasabah bersifat sementara.

 

Nasabah Badan Usaha

Badan Hukum :

  • Akte Pendirian dan Akte Perubahan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  • Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat Keputusan Kemenkumham
  • Analisa Yuridis Bank
  • Surat Penunjukan Penerima Kuasa
  • Dokumen identitas pemberi dan penerima kuasa
  • Copy identitas pengurus dan pemegang saham

 

Non Badan Hukum :

  • Akte Pendirian dan Akte Perubahan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Domisili
  • Analisa Yuridis Bank
  • Surat Penunjukan Penerima Kuasa
  • Dokumen identitas pemberi dan penerima kuasa

(4)   Melakukan penyetoran dana untuk pembukaan rekening sebesar min. setoran awal yang telah ditetapkan oleh Bank.
(5)   Tidak termasuk kedalam Daftar Hitam Nasional (DHN).