Giro Bukopin Valas

Giro Bukopin Valuta Asing (Giro Valas) adalah simpanan pihak lain dalam valuta asing pada Bank Bukopin yang penarikan dan penyetoran ke rekening dapat dilakukan kapan saja dengan media khusus yang disediakan Bank Bukopin.

Keuntungan Lain Yang Anda Dapatkan

Manfaat

  • Mendapatkan kartu ATM dengan fasilitas Visa Electron
  • Bebas bertransaksi di seluruh kantor Bank Bukopin (real time on-line)
  • Menerima laporan rekening koran dalam bentuk e-Statement setiap bulan
  • Tersedia dalam beberapa mata uang asing

 

Fasilitas

  • Fasilitas pencatatan rekening
  • Fasilitas Cek dan Bilyet Giro*
  • Fasilitas Joint Account
  • Fasilitas Autodebet
  • Fasilitas e-Banking
  • Fasilitas Virtual Account

Keterangan :
*Tidak diberikan

 

Fitur & Biaya

Perorangan

Fitur Umum

1 Segmentasi USD SGD JPY AUD EURO GBP
2 Bukti Penempatan Rekening Koran atau e-Statement
3 Setoran Awal 200 1000 100.000 1000 1000 1000
4 Setoran Selanjutnya Tidak Dikenakan
5 Saldo Minimum 100 500 50.000 500 500 500
6 Jasa Giro Sesuai Ketetapan ALCO
7 Perhitungan Jasa Giro Metode Saldo Harian
8 Pembukaan Jasa Giro End Of Month

Keterangan :
Khusus Warga Negara Asing (WNA), setoran awal sebesar Equivalen $ 2.000,-

 

Fitur Biaya

No Segmentasi USD SGD JPY AUD EURO GBP
1 Biaya Adm. Bulanan 5 5 500 5 5 5
2 Biaya Rekening Pasif Tidak Dikenakan
3 Biaya Dibawah Saldo Min 2 4 500 2 2 2
4 Biaya Penutupan 10 15 1000 10 10 10
5 Biaya Remunerasi 0,5% dari selisih penarikan atau penyetoran

 

Fitur Fasilitas

No Segmentasi USD SGD JPY AUD EURO GBP
1 Fasilitas Pencatatan Rek Ada Ada Ada Ada Ada Ada
2 Fasilitas Cek & Bilyet Tidak Diberikan
3 Fasilitas Joint Account Ada Ada Ada Ada Ada Ada
4 Fasilitas Autodebet Ada Ada Ada Ada Ada Ada
5 Fasilitas E-Banking Ada Ada Ada Ada Ada Ada
6 Fasilitas Virtual Account Ada Ada Ada Ada Ada Ada

 

Fitur Limitasi Transaksi Via Teller dan E-Banking

No Segmentasi USD SGD JPY AUD EURO GBP
1 Penarikan Tunai Equivalen USD. 5.000 perHari/ USD. 15.000 perBln
2 Penyetoran Tunai Equivalen USD. 5.000 perHari/ USD. 15.000 perBln
3 Pemindahbukuan Tidak Dibatasi
4 Transfer Tidak Dibatasi

 

Badan Usaha

Fitur Umum

1 Segmentasi USD SGD JPY AUD EURO GBP
2 Bukti Penempatan Rekening Koran atau E-Statement
3 Setoran Awal 200 1.000 100.000 1.000 1.000 1.000
4 Setoran Selanjutnya Tidak Dikenakan
5 Saldo Minimum 100 500 50.000 500 500 500
6 Jasa Giro Sesuai Ketetapan ALCO
7 Perhitungan Jasa Giro Metode Saldo Harian
8 Pembukaan Jasa Giro End Of Month

Keterangan :
Khusus Warga Negara Asing (WNA), Setoran Awal sebesar Equivalen $ 2.000,-

 

Fitur Biaya

No Segmentasi USD SGD JPY AUD EURO GBP
1 Biaya Adm. Bulanan 5 5 500 5 5 5
2 Biaya Rekening Pasif Tidak Dikenakan
3 Biaya Dibawah Saldo Min 2 4 500 2 2 2
4 Biaya Penutupan 10 15 1.000 10 10 10
5 Biaya Remunerasi 0,5% dari selisih penarikan atau penyetoran

 

Fitur Fasilitas

No Segmentasi USD SGD JPY AUD EURO GBP
1 Fasilitas Pencatatan Rek Ada Ada Ada Ada Ada Ada
2 Fasilitas Cek & Bilyet Tidak Diberikan
3 Fasilitas Joint Account Ada Ada Ada Ada Ada Ada
4 Fasilitas Autodebet Ada Ada Ada Ada Ada Ada
5 Fasilitas E-Banking Ada Ada Ada Ada Ada Ada
6 Fasilitas Virtual Account Ada Ada Ada Ada Ada Ada

 

Fitur Limitasi Transaksi Via Teller dan E-Banking

No Segmentasi USD SGD JPY AUD EURO GBP
1 Penarikan Tunai Equivalen USD 5.000 perHari/ USD 15.000 perBln
2 Penyetoran Tunai Equivalen USD 5.000 perHari/ USD 15.000 perBln
3 Pemindahbukuan Tidak Dibatasi
4 Transfer Tidak Dibatasi

 

Persyaratan Pembukaan

(1) Pembukaan Rekening Giro Bukopin Rupiah dapat dilakukan diseluruh kantor Bank Bukopin.
(2) Mengisi semua formulir yang termasuk dalam aktivitas pembukaan rekening dan penerimaan fasilitas rekening.
(3) Melampirkan dokumen identitas diri :

 

Nasabah Perorangan

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Mengisi formulir pembukaan rekening ber materai
  • e-KTP
  • NPWP
  • Melampirkan Surat Keterangan Kerja / domisili (jika alamat tidak sesuai dengan KTP)

Keterangan :
Surat keterangan domisili dan/ataupun keterangan bekerja wajib dilampirkan jika alamat KTP yang digunakan tidak
sesuai dengan lokasi cabang pembuka.

Warga Negara Asing (WNA):

  • Paspor
  • Nomor Wajib Pajak Asing
  • Surat Ijin Tinggal Sementara / Tetap
  • Surat Keterangan Domisili / Bekerja

Keterangan :
Dalam hal Nasabah terdaftar sebagai Warga Negara Amerika atau terkait adanya hubungan kerja dengan negara
Amerika, maka wajib melampirkan Nomor Pajak Asing berupa Tax Identification Number (TIN).
Surat keterangan domisili dan keterangan bekerja wajib dilampirkan jika ijin tinggal Nasabah bersifat sementara.

 

Nasabah Badan Usaha

Badan Hukum:

  • Akte Pendirian dan Akte Perubahan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  • Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat Keputusan Kemenkumham
  • Analisa Yuridis Bank
  • Surat Penunjukan Penerima Kuasa
  • Dokumen identitas pemberi dan penerima kuasa
  • Copy identitas pengurus dan pemegang saham

 

Non Badan Hukum:

  • Akte Pendirian dan Akte Perubahan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Domisili
  • Analisa Yuridis Bank
  • Surat Penunjukan Penerima Kuasa
  • Dokumen identitas pemberi dan penerima kuasa

(4) Melakukan penyetoran dana untuk pembukaan rekening sebesar min. setoran awal yang telah ditetapkan oleh Bank.

  • Minimal setoran awal yang telah ditetapkan oleh Bank
  • Khusus Warga Negara Asing (WNA) Perorangan, setoran awal mengacu kepada surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal pembukaan rekening valuta asing (Valas) oleh calon Nasabah perorangan berkewarganegaraan asing yang berlaku

(5) Tidak termasuk kedalam Daftar Hitam Nasional (DHN).