Deposito On Call

Simpanan berbentuk deposito dalam mata uang rupiah dan valuta asing untuk jangka waktu harian sesuai dengan kesepakatan antara Bank Bukopin dengan deposan.

Keuntungan Lain Yang Anda Dapatkan

Manfaat

  • Deposito dapat dijadikan sebagai Agunan Kredit
  • Bunga deposito dapat dijadikan sebagai penambah nominal
  • Dapat melakukan perpanjangan otomatis melalui fasilitas ARO (Automatic Roll Over)
  • Tersedia dalam beberapa mata uang asing

 

Fasilitas

  • Fasilitas ARO (Automatic Roll Over)
  • Fasilitas Special Rate **
  • Fasilitas Penjaminan Kredit **

* Nominal Deposito untuk mendapatkan special rate adalah minimal Rp. 100.000.000,-
** Nominal Deposito yang dijaminkan adalah minimal sebesar Rp. 25.000.000,- dengan pencairan kredit sebesar 95% dari nominal Deposito

 

Fitur dan Biaya

Bukti Kepemilikan Advis Deposito
Mata Uang IDR (Rupiah)
USD (US Dollar)
SGD (Singapore Dollar)
AUD (Australian Dollar)
EUR (EURO)
JPY (Japanese Yen)
Peruntukan Perorangan dan Badan Usaha
Minimum Pembukaan USD 1.000
Maximum Pembukaan Tidak Dibatasi
Jangka Waktu 1,3,6,12 Bulan
Pencairan Bunga Deposito Dikreditkan ke Rekening / Menambah Nominal
Denda Pencairan Sebelum Jatuh Tempo 0.5% x Nominal/ Minimal Rp 50.000,-

Note : Setoran Minimum untuk mata uang asing lainnya setara dengan USD 1.000

 

Persyaratan Pembukaan

Perorangan

  • Mengisi formulir pembukaan rekening ber materai
  • e-KTP
  • NPWP
  • Melampirkan Surat Keterangan Kerja / Domisili (jika alamat tidak sesuai dengan KTP)

 

Badan Usaha

Non Badan Hukum

  • Mempunyai Rekening Tabungan/ Giro
  • Melampirkan Copy Akta Pendirian/ Anggaran Dasar dan Akta Perubahan (Jika ada)
  • Melampirkan Copy Pengesahan Akta Pendirian/ Anggaran Dasar dan Akta Perubahan (Jika ada)
  • Melampirkan Copy NPWP Badan Usaha, SIUP, SITU, TDP, SK Domisili* (Jika Ada)
  • Melampirkan Bukti Pelaporan / Persetujuan dari instansi terkait (Jika Ada)
  • Melampirkan Copy Bukti Pelaporan / Persetujuan dari instansi terkait (Jika Ada)
  • Melampirkan surat pernyataan tanpa stempel (Jika Ada)
  • Melampirkan Copy Struktur manajemen/ Struktur Pengurus
  • Melampirkan surat kuasa penunjukan
  • Melampirkan Copy Identitas Pemberi kuasa dan penerima Kuasa :
    • KTP/SIM/PASPOR (WNI)
    • KIMS/ KITAS (WNA)
    • NPWP (Jika Ada)

 

Badan Hukum

  • Mempunyai rekening Tabungan/ Giro
  • Melampirkan Copy Akta Pendirian/ Anggaran Dasar dan Akta Perubahan
  • Melampirkan Copy Pengesahan Akta Pendirian/ Anggaran Dasar dan Akta Perubahan
  • Melampirkan Copy NPWP Badan Usaha, SIUP, SITU, TDP, SK Domisili*
  • Melampirkan Bukti Pelaporan / Persetujuan dari instansi terkait
  • Melampirkan Copy Bukti Pelaporan / Persetujuan dari instansi terkait
  • Melampirkan surat pernyataan tanpa stempel (Jika Ada)
  • Melampirkan Copy Struktur manajemen/ Struktur Pengurus
  • Melampirkan surat kuasa penunjukan
  • Melampirkan Copy Identitas Pemberi kuasa dan penerima Kuasa :
    • KTP/SIM/PASPOR (WNI)
    • KIMS/ KITAS (WNA)
    • NPWP (Jika Ada)

Keterangan :
* Jika tidak melampirkan copy tersebut, maka wajib membuat Surat Pernyataan dengan pilihan :

  • Tidak bersedia menggunakan
  • Tidak memiliki
  • Sedang dalam proses