Bancassurance
Bancassurance adalah aktivitas kerjasama antara Bank dengan perusahaan asuransi dalam rangka memasarkan produk asuransi melalui Bank atau layanan Bank dalam menyediakan produk asuransi yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah.
B Siaga Berkah
Tipe Produk
Produk Unit Link dengan instrument Investasi Syariah.
Manfaat Asuransi
- Manfaat meninggal dunia (normally death)
- Manfaat tambahan meninggal dunia
- Meninggal dunia akibat kecelakaan
- Meninggal dunia akibat kecelakaan dalam transportasi umum
- Manfaat investasi
Persyaratan
- Usia masuk
- Tertanggung : 1 bulan - 65 tahun
- Pemegang Polis : Minimum 18 tahun
Minimal Kontribusi Dasar
Cara Bayar | Kontribusi Dasar |
---|---|
IDR | |
Tahunan | Rp 2.400.000,- |
6 Bulanan | Rp 1.200.000,- |
3 Bulanan | Rp 600.000,- |
Bulanan | Rp 200.000,- |
Kontribusi Top - Up
- Reguler Rp 100.000,-, maksimum 2x kontribusi dasar tahunan
- Single minimal Rp 1.000.000,-
Alokasi Premi Dasar
Alokasi Premi Dasar | Tahun ke - 1 | Tahun ke - 2 |
---|---|---|
Investasi | 25% | 100% |
Akuisisi | 75% | 0% |
- Alokasi kontribusi top - up : 97% investasi, 3% biaya top - up
- Uang pertanggungan : 5 - 25 x kontribusi dasar tahunan
- Masa pembayaran kontribusi : sampai tertanggung berusia 80 tahun
- Masa perlindungan : sampai tertanggung berusia 80 tahun, selama nilai akun mencukupi untuk membayar biaya bulanan
Keunggulan Produk
- Terdapat 6 pilihan proteksi tambahan
- Ada 3 pilihan investasi dengan potensi hasil investasi yang optimal, serta risiko investasi lebih terkendali dikarenakan adanya pilihan switching
- Biaya akuisisi singkat dan rendah ? hanya 75% di tahun polis pertama
- Manfaat Double Indemnity ? meninggal karena kecelakaan di transportasi umum di wilayah Indonesia dan dalam perjalanan ibadah haji
- Pembayaran kontribusi secara regular, sesuai dengan kemampuan nasabah
- Manfaat loyalitas diberikan pada tahun pembayaran premi ke - 10, 11, & 12 sampai dengan sebesar 75%
- Jika ada keuntungan selama setahun akan dibagikan surplus dana Tabarru sebesar 60% dari keuntungan perusahaan