Kredit Investasi
Fasilitas Kredit yang diberikan kepada nasabah/debitur yang digunakan untuk membiayai aktiva tetap/aset atau kebutuhan khusus terkait Investasi.
Fitur
- Pembiayaan untuk kegiatan usaha atau operasional perusahaan
- Limit kredit diatas Rp 30 Miliar
- Pembiayaan pengadaan aktiva tetap/aset atau investasi lainnya
- Limit Kredit diatas Rp 30 Miliar
Persyaratan
- Dokumen legalitas pemohon, misal : KTP, Kartu Keluarga, Akte Pendirian Usaha dan lainnya.
- Dokumen legalitas usaha, missal : NPWP, SIUP, TDP, SKDU.
- Proposal proyek.
Info lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Bank Bukopin terdekat