[Regulasi Perbankan] Dampak FFR Terbatas
Jakarta, 17 Oktober 2017
Penambahan obligasi korporasi sebagai bagian dari komponen financing dalam perhitungan financing to funding ratio (FFR) diperkirakan tidak akan berdampak terlalu signifikan terhadap kondisi likuiditas perbankan.
Kepala Ekonom PT Bank Bukopin Tbk. Sunarsip menilai relaksasi kebijakan LFR akan mendorong perbankan memanfaatkan kelebihan likuiditasnya untuk terlibat dalam pembiayaan korporasi melalui instrumen utang nonbank atau obligasi.
"Bank-bank yang dalam posisi kelebihan likuiditas akan diuntungkan karena di tengah sulitnya bank dalam menyalurkan kredit, kini bank dibolehkan menempatkan dananya ke obligasi korporasi," katanya.
Menurut Sunarsip, penempatan dana ke instrumen obligasi korporasi tersebut akan menguntungkan bagi bank. Pasalnya, yield atau imbal hasil dari obligasi korporasi masih sekitar 2%-4% di atas bunga deposito sehingga bank dapat memperoleh pendapatan berupa selisih bunga.
"Tentunya, regulasi ini akan menarik bagi bank bila BI juga merelaksasi atau menurunkan aturan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) bagi obligasi yang akan diterbitkan korporasi. Misalnya, penempatan dana bank ke obligasi korporasi semestinya jangan hanya dibatasi pada obligasi korporasi yang berperingkat AAA, tetapi perlu menurunkan ATMR bagi obligasi korporasi yang rating-nya di bawah AAA."
Penulis : Ropesta Sitorus
Sumber : Bisnis Indonesia